Hari Ketiga, Pasangan Subhan – Wahyudin Daftar ke KPU
Kota Bima, kpu.go.id - Hari ketiga yang merupakan hari terakhir masa pendaftaran bakal calon walikota dan wakil Walikota Bima Tahun 2018, pasangan Subhan-Wahyudin mendaftarkan diri ke KPU Kota Bima (Rabu, 10/1). Pasangan Subhan-Wahyudin bersama para pendukungnya tiba di kantor KPU Kota Bima pada pukul 11.45 Wita dan segera masuk ke Aula tempat penerimaan pendaftaran.
Pasangan dari jalur perseorangan inipun kemudian menyerahkan berkas pendaftarannya kepada Ketua KPU Kota Bima untuk kemudian dicek dan diteliti berbagai persyaratan pencalonan dan syarat calon. Beberapa persyaratan seperti surat pencalonan, daftar riwayat hidup, rekapitulasi dukungan perseorangan, naskah visi misi dan program Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah serta beberapa berkas lainnya dinyatakan lengkap. KPU Kota Bima kemudian menyerahkan berita acara tanda terima pendaftaran pasangan calon kepada Subhan - Wahyudin.
Di hari ketiga masa pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Bima yang dimulai 8-10 Januari 2018, Pasangan Subhan-Wahyudin merupakan pasangan keempat yang mendaftarkan diri pada kontestasi Pilkada Kota Bima. Dari jalur perseorangan, pasangan dengan yel yel SW Mataho ini merupakan pasangan perseorangan yang ketiga yang telah mendaftar ke KPU Kota Bima.
Sebelumnya pada hari pertama dibuka, sudah ada tiga pasangan yang sudah mendaftar ke KPU Kota Bima yakni Taufik La Tofi – Usman AK (Perseorangan), Sudirman – Syafiudin (Perseorangan) dan H. Muhammad Lutfi – Feri Sofyan (gabungan Partai Politik). Sementara pada hari kedua masa pendaftaran, tidak ada satupun pasangan calon yang datang mendaftar.
Dari hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang telah diverifikasi di tingkat KPU Kota Bima, pasangan Subhan H. Nur, SH dan Wahyudin memperoleh dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 8.166 orang. artinya masih ada kekurangan sekitar 2.269 dukungan dari syarat minimum sebanyak 10.435 dukungan yang dibebankan kepada calon perseorangan. Dalam Peraturan KPU, bakal calon perseorangan harus memenuhi kekurangan tersebut menjadi 2 kali lipat sejumlah kekurangan itu dalam masa perbaikan mulai tanggal 18 – 20 Januari 2018. Artinya pasangan Subhan - Wahyudin harus memenuhi lagi dukungan perbaikan sebanyak 4.538 dukungan KTP masyarakt Kota Bima.
Bagikan:
Telah dilihat 1,709 kali